Perbedaan jenis-jenis
piutang secara umum :
|
Piutang Dagang/Usaha
|
Piutang Wesel
|
Piutang lain-lain
|
|
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
|
Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka
panjang.
|
|
Dimasukkan dalam aset lancar
|
Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aset lancar,
sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang
|
|
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat
melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
|
Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan di Laporan Posisi Keuangan sebagai kelompok aset tidak lancar.
|
No comments:
Post a Comment